SMK Negeri di Sekayu Diduga Ada Pungutan Liar

  • Bagikan
Foto : Hanya Ilustrasi

MUSI BANYUASIN, topikberita.co – Jelang akhir tahun ajaran (2022) menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan sekolah. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah pada satuan tingkat pendidikan SMK di Sekayu praktik pungutan uang perpisahan tersebut masih dilakukan.

Diketahui, masih ada pihak sekolah dalam hal ini guru/wali kelas mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan.

“Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa Adapun dugaan pungutan Dana pelepasan / perpisahan siswa kelas 13 kelas 12 pada SMK Negeri di Sekayu adalah sbb :

(A). Untuk kelas 12 dan 13 dipungut biaya Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).

(B). Untuk kelas 11 dan kelas 10 dipungut biaya Rp 60.000,-( enam puluh ribu rupiah)

Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan SMK Negeri di Sekayu ini tentu berpotensi mal administrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang: melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu Tim awak media mendengar percakapan siswa yang sempat di rekam ialah untuk biaya yang tertera diatas bagi yang belum mengumpulkan bisa ikut namun setelah selesai perpisahan bisa dibayarkan setelah selesai perpisahan sekolah dan dengan di iming imingi setelah kalian lulus perpisahan sekolah nanti akan di bantu oleh siswa atau kelas lain,, ungkapnya (21/06/2022)

Sebagaimana mestinya untuk kegiatan pelepasan / perpisahan sekolah sukarela namun disini karna adanya di tetapkan atau ada patokan nilainya maka dugaan ini bersifat pungli

Tim awak media mengirimkan surat kepada pihak sekolah SMKN di Sekayu yang diduga Pungli untuk konfirmasi prihal perpisahan/ pelepasan sekolah yang di mana siswa untuk mengumpulkan uang yang di tetapkan nilainya tersebut

Tim awak media juga mendapatkan balasan surat tersebut dan berbeda jawaban dengan apa yang di konfirmasi,,

Salah satu guru piket sekolah mengatakan, “sebenarnya perihal ini sudah selesai,kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Sekayu dan dinas provinsi,namun pihak sekolah SMKN tidak menjawab pertanyaan dari awak media perihal uang pelepasan siswa malah mengatakan nati aku masuk dulu kana lagi ada urusan ungkapnya ( 23/06/202)

konfirmasi awak media kepada sekolah untuk menanyakan perihal siswa yang disuruh untuk mengumpulkan Dana pelepasan/perpisahan siswa ternyata malah berbeda jawaban surat dari sekolah SMKN yang berisi apabila siswa yang belum membayar uang pelepasan maka tidak menerima ijazah dari sekolah.

  • Bagikan
Exit mobile version