PRABUMULIH,TOPIKBERITA.CO – Dua pria asal Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, berinisial EN (28) dan JS (21), ditangkap oleh pihak berwajib setelah diduga kuat terlibat dalam dua aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
EN, yang diketahui sebagai buruh harian lepas, ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa sebanyak dua kali. Sementara rekannya, JS, belum memiliki pekerjaan tetap. Mereka diduga melakukan pencurian terhadap sepeda motor dan barang elektronik milik warga pada dua peristiwa yang berbeda.
Aksi pertama terjadi pada 25 April 2025, dengan korban bernama HH (33), seorang buruh yang tinggal di Dusun II, Desa Muara Sungai. Saat sedang bekerja membuat septic tank di belakang rumahnya, HH kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam berpelat B 4592 FNN serta sebuah ponsel Oppo A16 warna perak yang diparkir di depan rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.
Peristiwa kedua berlangsung pada 3 Mei 2025. Korban kali ini adalah L (30), seorang ibu rumah tangga warga Dusun IV di desa yang sama. Usai pulang dari SPBU, ia memarkir sepeda motor Honda Revo Fit hitam berpelat BG 4104 CX di halaman rumah. Tak lama berselang, sepeda motor tersebut raib. Kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Berdasarkan dua laporan polisi yang diterima, yakni LP/B/15/IV/2025/SPKT/Polsek Cambai dan LP/B/17/V/2025/SPKT/Polsek Cambai, jajaran Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan. Tim akhirnya mendeteksi keberadaan kedua pelaku di sebuah pondok di wilayah Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan.
Plh Kapolsek Cambai IPTU Rama Juliani, S.H. kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Andri Desi bersama Tim Elang Muara untuk melakukan penangkapan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan kedua tersangka. Namun, saat akan diamankan, EN mencoba kabur. Tembakan peringatan tidak dihiraukan, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Cambai guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam interogasi, mereka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit ponsel Oppo A16 yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.




