PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih. Kamis, 25 September 2025.
Sejak pagi, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Prabumulih yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kaban) turut dipanggil.
Kabar itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih KristiyaLutfiasandi melalui Kasipidsus, Safe’i, SH MH
“Benar hari ini ada dua orang kita panggil, AD kepala Kesbangpol dan WG Kepala BPKAD telah dimintai keterangan” ujar Safe’i dikonfirmasi.
Kejari Prabumulih kini mulai menunjukkan taringnya, diam-diam telah memeriksa lebih dari 10 saksi.
Dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Prabumulih tahun 2024 oleh KPU itu langsung diperiksa setelah adanya laporan warga, yang mengendus adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah.
Belum lama ini, Safe’i menyebut kasus itu telah masuk penyidikan dan saat ini masih menghitung kerugian negara.
Ditanya soal modus, Safe’i belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti lah, masih terlalu dini, nanti ada momen ya kita sampaikan” tutup Kasi Pisdus yang dikenal ramah.




