PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah senilai 26 miliar diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 terus berlanjut.
Pada Rabu pagi (8/10/2025), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari pejabat di lingkungan KPU Kota Prabumulih serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Prabumulih.
Saksi-saksi tersebut antara lain empat kepala sub bagian (kasubag) di lingkungan KPU, masing-masing A.A. selaku Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, Y.P. selaku Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, I.S. selaku Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, serta M.A. selaku Kasubag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM.
Selain itu, penyidik juga memeriksa A.S., ASN di Sekretariat Daerah Kota Prabumulih yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Tata Usaha dan Kepegawaian Bagian Umum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i, SH MH membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih tahun anggaran 2024.
“Benar, hari ini ada lima saksi yang diperiksa. Mereka dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah KPU untuk pelaksanaan Pemilukada Prabumulih,” ujar Safe’i saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, penyidik akan terus memanggil sejumlah pihak terkait guna mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dana hibah yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Prabumulih juga telah melakukan penggeledahan di kantor KPU Prabumulih, serta menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dana besar yang bersumber dari anggaran daerah untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di Kota Nanas tersebut.




