PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co — Seorang residivis kambuhan, Hermanto alias Herman Beruang (43), kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pencurian motor milik petani karet. Aksi nekatnya berakhir ketika berhasil ditangkap Team Opsnal Elang Muara Polsek Cambai.
Belum tiga bulan menghirup udara bebas dari Rutan Muara Enim, Herman kembali melakukan tindak pidana. Kali ini, ia mencuri sepeda motor milik Sutarno bin Hasan Pardi (43), warga Prabumulih, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, korban tengah menyadap karet di kebunnya yang berlokasi di Jalan Nigata, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai. Motor Yamaha Jupiter MX miliknya raib, dengan nilai kerugian mencapai Rp3 juta.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Elang Muara yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H., di bawah komando Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., menerima informasi keberadaan pelaku yang tengah makan di kawasan simpang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Tim bergerak cepat dan melakukan pengepungan dengan dukungan Opsnal Tarantula Polsek Rambang Dangku.
Herman yang dikenal licin itu akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya serta mengaku telah beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah, mulai dari Baturaja, PALI, hingga Prabumulih.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit Yamaha Jupiter MX BG 5010 CH warna hitam, sepasang sepatu pantofel, baju dan topi warna hitam, serta tas Eiger warna navy.
Pelaku kini kembali mendekam di sel tahanan Polsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku merupakan residivis yang baru bebas tiga bulan lalu. Berkat gerak cepat anggota, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tegas IPTU Heffi Juliansyah, S.H.




