Usai Ditetapkan Tersangka, MD,YA dan SA Dibawa ke Rutan

  • Bagikan
Foto : Kejari Prabumulih Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024. Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat (3/10/2025) di Kantor Kejari Prabumulih.

Ketiga tersangka berinisial MD, YA, dan SA, yang merupakan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, ahli, surat, maupun petunjuk.

Adapun nomor surat penetapan tersangka masing-masing yakni:

MD: B01/16.17/Fd.10/2025

YA: B02/16.17/Vd.10/2025

SA: B03/16.17/Vd.10/2025

Berdasarkan hasil audit, dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Prabumulih, terhitung sejak 3 Oktober 2025. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih oleh tim penyidik.

Kejari Prabumulih menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap praktik korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum.

Prabumulih, 3 Oktober 2025
Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih
Aji Martha, S.H.

  • Bagikan