Wako ArlanHadiri Penandatanganan MoU Kekayaan Intelektual

  • Bagikan
Wali Kota Prabumulih H. Arlan menghadiri penandatanganan MoU perlindungan kekayaan intelektual di Palembang.
Foto : Wali Kota Prabumulih H. Arlan menghadiri penandatanganan MoU tentang pelindungan kekayaan intelektual di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (17/6/2026).

PALEMBANG, TOPIKBERITA.CO – Wali Kota Prabumulih H. Arlan menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah Sumatera Selatan yang digelar di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, sekaligus mendorong lahirnya inovasi, kreativitas, dan daya saing daerah di Provinsi Sumatera Selatan.

Penandatanganan nota kesepahaman disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian serta Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Ir. H. Pandji Tjahjanto, S.Hut., M.Si.

Kegiatan tersebut juga dihadiri para kepala daerah dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan atau perwakilannya sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap berbagai hasil karya dan inovasi masyarakat.

Wali Kota Prabumulih H. Arlan menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis inovasi serta meningkatkan daya saing produk dan kreativitas masyarakat.

Menurutnya, berbagai potensi yang dimiliki Kota Prabumulih, mulai dari produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karya seni, budaya, hingga inovasi teknologi, perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

“Pemerintah Kota Prabumulih mendukung penuh upaya perlindungan kekayaan intelektual. Melalui kerja sama ini diharapkan semakin banyak karya, inovasi, produk unggulan, dan potensi daerah yang memperoleh perlindungan hukum sehingga mampu meningkatkan daya saing serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar H. Arlan.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Melalui nota kesepahaman tersebut diharapkan proses pendampingan, edukasi, hingga fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu mendorong lahirnya lebih banyak inovasi dan produk unggulan dari daerah.

Turut mendampingi Wali Kota Prabumulih dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (DKOP) Kota Prabumulih serta Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Prabumulih Rico Fahlevi, S.E.

  • Bagikan