PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Team Elang Unit Reskrim Polsek Cambai, Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Honda All News Scoopy milik korbannya.
Modus pelaku Topan (23), warga Jalan Cempedak RT 06 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih itu meminjam sepeda motor korban untuk pulang mengganti baju. Namun, hingga esok hari motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Korban yang sempat panik, melaporkan kejadian itu ke Polsek Cambai dan petugas piket langsung mengejar pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan Team Elang Muara. Sabtu, 30 Maret 2024. Pelaku Topan berada di kontrakan jalan Puyang Kelurahan Gunung Ibul, yang tak jauh dari pasar kalangan.
Tak menunggu waktu lama, Team Elang Muara dipimpin Kapolsek Cambai Iptu Agus Widodo SH serta Kanit Reskrim Bripka Herliansyah langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa speaker aktif KMS hasil dari penjualan sepeda motor tersebut. Minggu, 31 Maret 2024.
Saat diinterogasi petugas kepolisian, Topan bin Edison mengaku telah menjual sepeda motor hasil penggelapan itu ke seseorang dan uang tersebut oleh Topan dibelikan speaker aktif.
Sementara, Kapolres Prabumulih Akbp Endro Aribowo melalui Kapolsek Cambai Iptu Agus Widodo mengatakan, pelaku telah diamankan bersamaan barang bukti. Menurutnya pelaku dijerat pasal tindak pidana penggelapan.
“Pelaku telah kita amankan, sebelumnya sempat Buron selama 4 bulan, dan barang bukti juga sudah kita amankan di Mapolsek Cambai” tuturnya.
Atas kejadian itu, Korban mengalami kerugian ditafsir hingga Rp.20 juta




