PRABUMULIH,TOPIKBERITA.CO – Bayar Tagihan Open BO pakai HP Curian Dua Kelamin di bekuk. Sabtu (29/7/2023)
Wenny Marini, 41 tahun, warga Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur tidak menyangka, kalau HP diterimannya sebagai bayaran Open BO adalah hasil curian.
Sebut saja Aprio Diona Saputra, 25 tahun, warga Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur itu dibekuk tim singo timur usai mencuri HP milik Herlina warga Gunung Ibul.
Pelaku dibekuk sekitar pukul 19.30 WIB di depan Alfamart Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan kejadian pelaku dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara




