Kurnia Saleh Menangkan Sengketa Pilkada Halmahera Timur di MK

  • Bagikan
Foto : Mahkamah Konstitusi dalam agenda sidang Putusan memutuskan Permohonan Pihak Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pilkada Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara dinyatakan tidak diterima pada Selasa (04/02/2024).

JAKARTA,TOPIKBERITA.CO – Mahkamah Konstitusi dalam agenda sidang Putusan memutuskan Permohonan Pihak Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pilkada Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara dinyatakan tidak diterima pada Selasa (04/02/2024).

Mempertimbangkan Jawaban dan Eksepsi dari KPU Haltim selaku Termohon, dan keterangan Pihak Terkait yang dikuasakan kepada Pengacara Kelahiran Prabumulih Kurnia Saleh dan tim kantor hukumnya.

MK berhasil diyakinkan bahwa Permohonan Pihak Paslon 01 cacat formil.

Melalui Putusan Nomor : 248/PHPU.BUP-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo bersama-sama 8 Hakim lainnya membacakan Putusannya yaitu menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dan menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Diterima”Ujar Suhartoyo dalam Sidang bertempat di gedung lt 2 Mahkamah Konstitusi.

Kurnia yang juga sebagai Direktur LBH Qisth ini menerangkan bahwa Pemohon tidak mampu untuk meyakinkan MK bahwa telah terjadi Pelanggaran yang bersifat TSM, disamping itu MK juga mempertimbangkan dalil dalil kita selaku Pihak Terkait. Alhamdulillah, kemenangan Ubaid Yakub-Anjas Taher dapat kita pertahankan.”Ujar Pria Kandidat Doktor Hukum ini.

Kurnia menambahkan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan bagi masyarakat haltim. Bupati dan Wakil Bupati terpilih menitipkan pesan untuk mengajak semua elemen masyarakat untuk menghormati Putusan MK dan tetap menjaga kekondusifitasan di Haltim.”Tutup Ahli Termuda se Indonesia ini.

  • Bagikan