Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Terima Kunjungan DJP Sumsel Babel, Bahas Optimalisasi Pajak

  • Bagikan
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menerima kunjungan Kakanwil DJP Sumsel Babel Retno Sri Sulistyani di Palembang
Foto : menerima kunjungan kerja dan silaturahmi Retno Sri Sulistyani di Palembang, Senin (27/4/2026), dalam rangka memperkuat sinergi optimalisasi penerimaan pajak dan kepatuhan perpajakan di Sumatera Selatan.

PALEMBANG, TOPIK BERITA.CO –  Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, menerima kunjungan kerja dan silaturahmi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, pada Senin, 27 April 2026.

Pertemuan tersebut membahas pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif daerah dan instansi perpajakan guna memaksimalkan potensi penerimaan negara serta mendorong kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran dalam mendukung pembangunan daerah.

Dalam kesempatan itu, Andie Dinialdie menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk komitmen legislatif dalam memperkuat sinergi dengan otoritas pajak. Ia menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan, menjadi salah satu kunci penting dalam pembangunan Sumatera Selatan.

“Pajak merupakan sektor strategis dalam menopang program pembangunan. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan harus terus ditingkatk

an melalui sosialisasi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Retno Sri Sulistyani menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus menjalin hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah, termasuk DPRD, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.

Ia juga memberikan apresiasi kepada instansi daerah di Sumatera Selatan yang dinilai telah berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pajak. “Hal ini menunjukkan sinergi positif yang telah terbangun antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Retno mengungkapkan bahwa saat ini Kanwil DJP Sumsel Babel tengah aktif melakukan koordinasi terkait relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun aparatur daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kerja DPRD Sumatera Selatan. Sebelumnya, pada Maret 2026, DPRD Sumsel bersama Kanwil DJP Sumsel Babel juga terlibat dalam kegiatan Pekan Panutan Pajak sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak di tengah masyarakat.

  • Bagikan