PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, tiga orang pelaku diamankan saat tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah gudang di Jalan A. Hamid RT 01 RW 02, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah gudang kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi serta identitas para terduga pelaku, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto bersama tim untuk melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga orang pria berinisial RK, AD, dan AN sedang mengonsumsi sabu di dalam gudang yang diketahui milik salah satu pelaku. Untuk menjamin transparansi, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang tergeletak di lantai dekat tumpukan kelapa, serta satu buah bong atau alat hisap sabu. Ketiga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut secara patungan dengan harga Rp250.000 dari seseorang berinisial SK yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif mengandung narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai penyalahguna.
Polres Prabumulih menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, sekaligus memburu pemasok atau pengedar yang masih berkeliaran.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di Kota Prabumulih.




