SEKAYU, TOPIKBERITA.CO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Bupati Muba, HM Toha Tohet, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berdiri di garis depan dalam menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kesejahteraan buruh.
“Seluruh aspirasi pekerja akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kami menjaga investasi tetap sehat, namun perlindungan hak pekerja adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar,” tegas Toha Tohet.
Hadir Bersama Forkopimda dan DPRD
Dalam momentum tersebut, Bupati didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Muba, serta perangkat daerah terkait, di antaranya Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kesumajaya, Wakil Ketua Komisi I Andri Septa, serta jajaran Disnakertrans dan Satpol PP.
Kehadiran lintas sektor ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam merespons aspirasi buruh secara komprehensif.
DPRD Akan Panggil 12 Perusahaan
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan buruh terhadap 12 perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami akan memastikan perusahaan mematuhi regulasi dan hak pekerja terpenuhi secara adil,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, memaparkan sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah daerah:
1. Penguatan LKS Tripartit
Pemerintah mendorong pelibatan aktif serikat pekerja dalam forum resmi LKS Tripartit untuk merumuskan kebijakan ketenagakerjaan.
2. Penegakan Upah Minimum
Pengawasan terhadap penerapan UMK dan UMSK 2026 akan diperketat sesuai ketentuan Gubernur Sumatera Selatan.
Disnakertrans juga membuka hotline pengaduan:
- 0822-7983-0006
- 0813-7333-3323
3. Pengawasan PKWT dan Outsourcing
Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem alih daya akan diawasi ketat sesuai UU No. 6 Tahun 2023, termasuk kewajiban pencatatan kontrak kerja.
4. Penindakan Union Busting
Pemerintah menjamin kebebasan berserikat. Segala bentuk pemberangusan serikat pekerja akan diproses secara hukum.
5. Perbaikan Infrastruktur
Perbaikan jalan rusak masuk dalam 22 Program Prioritas Muba 2025–2029, guna menunjang mobilitas pekerja dan distribusi ekonomi daerah.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar
Disnakertrans menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga rekomendasi pembekuan izin usaha.
“Di Muba, hukum menjadi panglima dalam perlindungan pekerja sekaligus menjamin kepastian bagi dunia usaha,” kata Herryandi.
Disisi lain, Momentum May Day 2026 menjadi refleksi penting bagi seluruh pihak untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis.
Dengan mengusung semangat “Investasi Sehat, Buruh Sejahtera”, Pemkab Muba optimistis mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.




