PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial R.M (31) di Kota Jambi, Rabu (22/04/2026). Polisi memburu pelaku selama dua hari sebelum akhirnya meringkusnya.
Polisi menindaklanjuti dua laporan warga terkait aksi pencurian di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kasus pertama menimpa Ferdiansyah (39), warga Jalan Dul Mubin. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 12 April 2026 sekitar pukul 01.34 WIB. Pelaku memanjat pagar, lalu masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci.
Pelaku mengambil satu unit handphone dan celengan berisi uang tunai. Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melapor ke polisi.
Pelaku juga menjalankan aksi serupa di lokasi berbeda. Korban kedua, Aslina (43), warga Jalan Arimbi, mengalami kejadian pada Sabtu dini hari, 11 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penyelidikan, polisi memeriksa saksi Safri (35) dan Aceng (46) yang memberikan keterangan penting.
Tim WESTER 838 kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke Kota Jambi. Kapolsek Prabumulih Barat memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan pengejaran.
Tim berhasil meringkus pelaku di kawasan Pasar Induk Muaro Jambi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku tidak melawan saat penangkapan dan langsung mengakui perbuatannya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan R.M menjalankan aksi pencurian seorang diri di dua lokasi berbeda di Prabumulih.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V27 dan satu unit Samsung A17 yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kapolsek Prabumulih Barat, Tomas Siswo Purnomo, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, terutama residivis.
“Pelaku ini residivis dan kembali melakukan aksi serupa. Kami akan bertindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari,” ujarnya.
Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian.
“Masyarakat bisa menghubungi call center Polri 110 yang aktif 24 jam secara gratis. Kami siap merespons cepat setiap laporan,” katanya.
Kini polisi menahan pelaku di Polsek Prabumulih Barat dan menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP yang berlaku.




