PRABUMULIH,TOPIKBERITA.CO – Jajaran Polsek Prabumulih Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam rangka TO Ops Pekat Musi 2026. Kasus ini mengacu pada Pasal 477 KUHP. Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Februari 2026 serta rencana operasi dari Polres Prabumulih.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Jambat Akar RT 029 RW 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban berinisial E (40), seorang buruh, warga Mangga Besar. Saat kejadian, pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Mereka lalu memanjat pintu besi kamar mandi menuju atap rumah bedeng. Selanjutnya, pelaku memotong kabel instalasi merek Peraba ukuran 1,5 inci sepanjang sekitar 400 meter menggunakan tang potong.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.5 juta dan langsung melapor ke Polsek Prabumulih Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga remaja yang berstatus anak berhadapan dengan hukum, yakni T (17), M (16), dan O (16). Ketiganya merupakan warga Prabumulih.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tim WESTER 838 menerima informasi tentang keberadaan para pelaku. Selanjutnya, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU T.S.P. bersama Kanit Reskrim IPDA A dan tim menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas lebih dulu mengamankan M dan O. Dari interogasi awal, keduanya mengaku melakukan pencurian bersama T. Tim kemudian mengamankan T tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya. Polisi menyita satu tang potong, enam potongan sisa kabel merek Peraba, serta tiga buah tidus sebagai barang bukti.
Kini, ketiga remaja tersebut menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolsek Prabumulih Barat. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa lainnya.




