MUARA ENIM,TOPIKBERITA.CO – Puluhan warga dusun II Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan bakal laporkan dugaan penyerobotan tanah, Minggu (22/1/23).
Dugaan penyerobotan tanah milik Arpendi warga Tanjung Menang seluas 6 hektar itu telah dijual ke perusahaan tambang batu bara diwilayah Rambang Niru kabupaten Muara Enim.
Arpendi selaku pemilik tanah (Ahli Waris) mengaku jika LS’ warga Tanjung Menang yang telah menjualkan tanah milik almarhum orang tuanya tanpa sepengetahuannya ke perusahaan batubara untuk PLTU Sumsel satu.
“LS menjualkan tanah milik orang tua saya Alm Riamin tanpa surat resmi ke perusahaan” jelas Arpendi kepada awak media.
Didampingi penasehat hukum Abi Samran,SH pihak keluarga Arpendi Bin Alm Riamin bakal laporkan kasus dugaan penyerobotan tanah, hal itu disampaikan langsung usai sidak lapangan untuk melihat kebun yang menjadi sengketa.
“Kami dari penasihat hukum akan terus mengawal kasus ini, jika diperlukan kasus ini akan kita bawa ke meja hijau untuk pembuktian surat kepemilikan LS” papar Abi.
Untuk informasi saat ini proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel Satu dengan bahan bakar Batubara sedang proses pembangunan infrastruktur dan pembebasan lahan tambang.
PLTU Sumsel Satu yang berada di Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim itu telah melakukan pengupasan tambang batubara.




