PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024.
Dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih ini diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih untuk mendukung kelancaran tahapan pilkada. Selasa, 23 September 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk beberapa orang komisioner KPU Kota Prabumulih.
“Benar, memang kami telah melakukan pemanggilan terkait kasus pidana korupsi penggunaan dana hibah, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih tahun 2024” jelas Safe’i kepada wartawan.
Ia menjelaskan sejak Senin kemarin telah melakukan pemangggilan.
“Dan kemarin hari Senin kita sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak komisioner dan ketua KPU di kantor Kejasaan Kota Prabumulih” lanjutnya.
Diketahui, sejak kemarin 5 orang termasuk komisioner telah dilakukan pemanggilan dan hari ini sebanyak 4 orang juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan dan Potensi Kerugian Negara
Safei menjelaskan, pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
Meski demikian, ia menegaskan masih terlalu dini untuk menyimpulkan adanya kerugian negara.




