PALEMBANG, TOPIKBERITA.co – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi rangkaian kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih pada tahapan Pilkada 2024 terus mengungkap fakta krusial. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (8/1/2026).
Sejumlah saksi dari pihak ketiga membeberkan dugaan permintaan uang, aliran dana kepada oknum penyelenggara, hingga praktik pengadaan barang dan jasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan 11 saksi, namun tujuh orang hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Misriati SH MH, didampingi dua hakim anggota. Sidang turut dihadiri para terdakwa, yakni MD selaku Ketua KPU Prabumulih, YS Sekretaris KPU Prabumulih, serta SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Majelis hakim memeriksa keterangan saksi satu per satu, disertai pendalaman pertanyaan dari JPU dan penasihat hukum para terdakwa.

Direktur CV Lentera: Tagihan Tak Cair, Diminta Uang
Saksi Bagus Sanjaya, Direktur CV Lentera Adiguna, mengungkap perusahaannya menjadi penyedia kegiatan pengundian nomor urut, deklarasi damai, dan simulasi Pilkada Prabumulih 2024. Nilai kegiatan pengundian dan deklarasi damai mencapai sekitar Rp200 juta.
Bagus menyebut Ketua KPU Prabumulih MD sempat meminta bagian sekitar Rp30 juta, namun ia menolak. Pada kegiatan simulasi, ia mengaku menerima permintaan uang dari PPK SA di Kantor KPU Prabumulih.
Permintaan awal sebesar Rp150 juta dengan alasan untuk memperlancar pencairan tagihan. Bagus mengaku menolak selama 1–2 minggu. Namun karena pembayaran tak kunjung cair selama 1–3 minggu, ia akhirnya menyerahkan Rp100 juta secara tunai kepada SA, sekitar 1–2 hari setelah kegiatan.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum, Bagus menjelaskan RAB disusun berdasarkan pengalaman dengan keuntungan di bawah 10 persen. Ia menegaskan hanya menyerahkan Rp100 juta, bukan Rp200 juta.
Ia mengaku memberikan uang karena merasa memperoleh keuntungan dan menyebut tindakan tersebut atas arahan Ketua KPU Prabumulih MD. Kontrak kegiatan ditandatangani bersama SA selaku PPK.

Lima Kegiatan KPU di Favehotel Tanpa Kontrak
Saksi Asri Imran, Manager Favehotel Prabumulih, menyatakan hotel tersebut menjadi lokasi lima kegiatan KPU Prabumulih dengan nilai masing-masing Rp.26,5 juta, Rp.31 juta, Rp.14 juta, Rp.26 juta, dan Rp.166 juta untuk kegiatan pleno.
Asri menegaskan tidak ada perjanjian kerja sama maupun kontrak tertulis. Pada kegiatan pleno terakhir, SA datang langsung dan meminta uang Rp2,65 juta setelah proses negosiasi harga. Pembayaran dilakukan melalui transfer setelah invoice diajukan.
Ia menyebut seluruh kegiatan berjalan lancar dan hotel memperoleh keuntungan sekitar 30 persen, meski tidak mengetahui angka pastinya.
RM Siang Malam: Kelebihan Transfer Dikembalikan
Saksi Siska Amelia, Wakil Direktur RM Siang Malam, menyampaikan tempat usahanya digunakan untuk kegiatan pelantikan dan pelatihan KPU Prabumulih. Kegiatan berlangsung satu kali, tidak melalui e-Katalog, berdasarkan kesepakatan 16 Mei 2024 senilai Rp25,4 juta termasuk pajak.
Ia menyebut tidak ada proposal, hanya invoice atau nota yang dikirim melalui WhatsApp kepada Azis dan SA.
Pada 22 Mei 2024, RM Siang Malam menerima transfer sekitar Rp29 juta. Selisih pembayaran tersebut kemudian diambil secara tunai dan dikembalikan kepada pihak KPU. Siska menegaskan tidak ada permintaan uang dan seluruh pembayaran diterima sesuai kesepakatan.
Lewat e-Katalog, Tetap Diminta “Bagian”
Saksi Wahyu Saputra, rekan Direktur CV Musi Jaya Ampera, mengungkap tiga kegiatan pengadaan di KPU Prabumulih, yakni pengadaan alat elektronik senilai Rp181,05 juta, peralatan kelengkapan TPS Rp36,7 juta, dan stiker Rp391 ribu.
Meski seluruh proses melalui e-Katalog, Wahyu mengaku SA tetap meminta uang dengan kalimat, “pembayaran sudah dilakukan, mana bagian kami.” Ia mengaku menyerahkan uang tunai Rp5 juta dan Rp2 juta di Kantor KPU Prabumulih.
Wahyu menegaskan dirinya tidak memiliki jabatan di perusahaan dan hanya membantu karena hubungan pertemanan.
Ia memahami sistem SIRUP dan e-Katalog serta mengakui adanya negosiasi harga.
PT Lingga Jati: Diminta Uang Puluhan Juta
Saksi Amir Hidayat dari PT Lingga Jati memaparkan berbagai pengadaan, mulai dari bahan sosialisasi, formulir, panduan KPPS, hingga bahan kampanye Pilkada dengan nilai ratusan juta rupiah.
Ia mengaku MD mengenalkannya kepada pihak KPU dan Azis mengarahkan proses pengadaan. Seluruh kegiatan berjalan melalui e-Katalog dengan keuntungan sekitar 20 persen. Amir menyebut Azis meminta Rp60 juta atas permintaan MD, serta tambahan Rp15 juta dari MD dengan alasan entertainment.
Ia mengirim uang tersebut ke rekening MD secara bertahap dengan nominal maksimal Rp5 juta per transaksi setelah kegiatan selesai. Amir menegaskan tidak ada ancaman dan seluruh kegiatan terlaksana. Ia juga mengaku belum pernah diperiksa BPK maupun BPKP sehingga tidak mengetahui adanya kerugian negara.
EO Pendaftaran Paslon Tolak Permintaan Uang
Saksi terakhir dari CV Soundtrack selaku event organizer pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 mengaku menerima pembayaran Rp275 juta melalui transfer dan telah menandatangani kontrak. Kegiatan berjalan mulai dari survei, paparan, hingga pelaksanaan dan dinyatakan sukses.
Ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari SA yang mempertanyakan apakah dirinya “tidak dianggap”, namun menegaskan tidak memberikan uang.
Bantahan Para Terdakwa
Dalam persidangan, MD membantah pernah memberikan rekomendasi maupun perintah untuk meminta uang kepada para penyedia. Ia juga membantah keterangan saksi Azhari dan Amir.
Sementara itu, SA mengakui menerima uang Rp200 juta dari dua perusahaan. Menurutnya, Rp80 juta digunakan untuk kebutuhan Sekretariat KPU Prabumulih, sedangkan sisanya dibagikan kepada Ketua KPU, Sekretaris, dan para Komisioner. SA membantah melakukan permintaan uang dan menyebut penerimaan tersebut atas perintah MD.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim sempat mempertanyakan ketidakhadiran sejumlah saksi. JPU menjelaskan beberapa saksi berhalangan hadir dan memastikan akan menghadirkan dua hingga tiga saksi tambahan pada sidang berikutnya.
Menanggapi persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiashandi SH MH melalui Kasi Pidsus Safei SH MH menegaskan komitmen penegakan hukum yang objektif dan transparan.
“Kami menghormati seluruh keterangan saksi di persidangan. Semua fakta akan kami nilai secara objektif sebagai dasar pembuktian perkara. Proses hukum berjalan transparan dan kami memastikan penanganan perkara ini profesional serta akuntabel,” tegas Safei.
Ia menambahkan, persidangan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Sementara itu, penasihat hukum SA, Jhon Fitter SH MH, didampingi Reiza Satria SH, menilai fakta persidangan semakin memperjelas perkara.
“Semakin lama perkara ini semakin terang benderang. Kami akan memberikan pembelaan maksimal kepada klien kami berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.




