Gagal Bobol Rumah, Pemuda Asal Musi Banyuasin Diamankan Warga di Prabumulih

  • Bagikan
FOTO : Aksi pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, nyaris berakhir ricuh setelah pelakunya tertangkap basah oleh warga, Selasa (28/10/2025) dini hari.

PRABUMULIH,TOPIKBERITA.co – Aksi pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, nyaris berakhir ricuh setelah pelakunya tertangkap basah oleh warga, Selasa (28/10/2025) dini hari.

Pelaku berinisial ES (18), warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, kedapatan tengah berusaha membobol rumah milik Muhamat Selamat (50), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Anak Puyuh RT 03 RW 02.

Peristiwa bermula saat korban yang tengah beristirahat mendengar suara mencurigakan dari arah dapur sekitar pukul 00.30 WIB. Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian memeriksa sumber suara tersebut. Saat disergap, pelaku sempat menutup pintu dan mencoba melarikan diri.

Teriakan korban membuat warga sekitar terbangun dan langsung berhamburan ke lokasi. Setelah dilakukan pencarian, pelaku ditemukan bersembunyi di atas loteng dapur rumah korban. Warga yang geram hampir menghakimi pelaku, namun beruntung aparat kepolisian cepat tiba di lokasi dan berhasil mengamankan situasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, kunci leter T, tiga obeng, dua tang pemotong kawat, satu gunting, satu korek api, dan satu karung ukuran 10 kilogram. Seluruhnya diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan. Saat digerebek, dia sempat bersembunyi di atas loteng rumah korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencoba melakukan pencurian. Kami juga menemukan berbagai alat yang biasa digunakan untuk membobol rumah,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Tiyan menegaskan bahwa meski pelaku masih tergolong muda, perbuatannya tetap termasuk tindak pencurian dengan pemberatan, apalagi kedapatan membawa senjata tajam di malam hari.

“Pelaku dijerat Pasal 363 jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Percobaan Pencurian. Saat ini masih dilakukan penyidikan untuk memastikan apakah dia beraksi sendiri atau bagian dari jaringan,” pungkasnya.

Penulis: ril/tauEditor: taufik
  • Bagikan