Gara-gara Selisih Batas Tanah, Warga Karya Mulya Bacok MR kini Ditangkap

  • Bagikan
Foto : Pelaku pembacokan warga desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah berhasil ditangkap tim unit Reskrim polsek RKT.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Kasus penganiayaan di Dusun 5, Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, akhirnya terungkap.

Jajaran Polsek RKT mengamankan pelaku berinisial ARS (47), seorang petani, yang diduga membacok korban MR (63) akibat perselisihan batas tanah.

Peristiwa terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di depan rumah korban. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga membacok korban empat kali hingga menyebabkan luka serius di punggung kiri, ibu jari tangan, lengan kiri, dan paha kiri.

Korban yang mengalami pendarahan hebat langsung dilarikan saksi ke RS Fadhilah Prabumulih.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/11/VIII/2025/SPKT/POLSEK RKT/POLRES PBM/SUMSEL, Kapolsek RKT IPDA Krisnanda, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H. bersama Tim Macan RKT untuk menangkap pelaku. ARS berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu sepanjang ±45 cm dan sebuah cangkul bergagang kayu.

Pelaku kini ditahan di Polsek RKT dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

  • Bagikan