PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO– Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Pekat Musi 2026. Langkah ini mempertegas komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/01/II/2026/SPKT/Polsek RKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 2 Februari 2026. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Aksi pencurian terjadi Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, Desa Jungai RT 01 RW 01, Kecamatan Rambang Kapak Tengah. Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi sepi.
Korban berinisial AA (17), seorang pelajar yang tinggal di Dusun I Desa Jungai, kehilangan satu unit ponsel Vivo Y18 dengan kerugian sekitar Rp1.200.000.
Pelaku merusak pintu belakang rumah untuk masuk. Setelah berhasil masuk, ia menuju kamar korban dan mengambil ponsel yang terletak di atas lemari plastik.
Hasil penyelidikan mengarah kepada WS (23), karyawan PDAM yang juga warga Desa Jungai. Polisi menetapkan WS sebagai tersangka setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi.
Tim Opsnal “Sunyi Senyap The Reborn” menangkap WS pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 09.50 WIB di kantor PDAM Desa Jungai. Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Wendy Kurniawan, memimpin langsung perintah penangkapan melalui Kanit Reskrim bersama tim.
Saat petugas mengamankan tersangka, ia tidak melawan. Dalam pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya. Polisi menyita satu kotak ponsel dan satu unit Vivo Y18 warna hitam sebagai barang bukti.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan selama Operasi Pekat Musi 2026 berlangsung. Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindak pidana.
“Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan agar situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.




