Gelapkan Uang Proyek, Suami Istri di Prabumulih Ditangkap

  • Bagikan
Foto : Dua Pemilik Toko Mainan di Prabumulih Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Proyek Fiktif Rp34 Juta

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bermodus proyek fiktif yang melibatkan pasangan suami istri berinisial AN dan DB. Keduanya merupakan pemilik sebuah toko mainan di kawasan Pasar Kota Prabumulih.

Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial HP, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, pada 30 Desember 2023. Ia mengalami kerugian senilai Rp34,4 juta setelah terjerat investasi palsu yang ditawarkan pelaku.

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula pada 25 Oktober 2022. Saat itu, AN dan DB menawarkan kepada korban untuk ikut serta dalam proyek pengadaan sepeda listrik di lingkungan Pemkot Prabumulih. Korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp3 juta per bulan, dengan syarat menyetor modal awal sebesar Rp29,4 juta.

Korban lantas mentransfer dana sebesar Rp29 juta ke rekening Bank BRI atas nama DB dan menyerahkan uang tunai Rp400 ribu secara langsung. Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Bahkan, korban kembali diminta menambah dana Rp5 juta dengan dalih proyek belum cair.

Setelah menagih kejelasan dana, pelaku berdalih uang tersebut telah digunakan, dan hanya menyerahkan kwitansi senilai Rp36,9 juta sebagai bukti bahwa dana tersebut telah dimanfaatkan berikut bunga yang dijanjikan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka. “Kami telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi dan rekening koran yang digunakan dalam transaksi,” jelasnya.

Saat ini, AN dan DB tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak masuk akal, terlebih tanpa dokumen resmi. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa,” tambah Tiyan.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga

  • Bagikan