MUARA ENIM, TOPIKBERITA.CO– Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Zit Muttaqin, S.H., M.H., tampil sebagai narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama jajaran Pengadilan Negeri Muara Enim, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan unsur aparat penegak hukum untuk membahas dinamika penerapan regulasi pidana terbaru.
Dalam forum itu, Zit menyampaikan perspektif Kejaksaan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pemaparan kami menitikberatkan pada teknis peradilan berdasarkan KUHP baru, KUHAP yang telah diperbarui, serta aturan penyesuaian pidana agar selaras dengan sistem hukum nasional,” ujar Zit kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mulai berlaku 2 Januari 2026 menjadi aturan transisi untuk menyelaraskan berbagai ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk undang-undang sektoral dan sejumlah pasal dalam KUHP nasional. Regulasi ini mengarahkan sistem pemidanaan menuju pendekatan yang lebih proporsional dan humanis.
Beberapa poin penting dalam skema penyesuaian tersebut antara lain penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penggantian dengan sistem denda kategori. Skema denda kini dibagi dalam Kategori I hingga VIII agar konsisten dengan ketentuan Buku I KUHP.
Selain itu, pemerintah menata ulang pidana penjara minimum khusus dalam sejumlah undang-undang sektoral untuk menekan potensi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Penyesuaian juga menyasar perkara tertentu, termasuk tindak pidana narkotika, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan efek jera.
Dalam aspek pidana tambahan, aturan baru menyelaraskan jenis dan mekanisme sanksi agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP Nasional. Sejumlah ketentuan minimum khusus pidana penjara turut direvisi, termasuk penyesuaian besaran denda.
Peraturan daerah juga terdampak perubahan tersebut. Sanksi kurungan dalam Perda diarahkan untuk diganti menjadi sanksi administratif atau pidana denda sehingga sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana.
Zit menilai, skema penyesuaian ini bertujuan menghindari disparitas penegakan hukum dan tumpang tindih aturan. Ia berharap harmonisasi regulasi mampu menciptakan kepastian hukum yang adil serta membangun sistem hukum pidana modern yang mengedepankan kemanfaatan dan nilai humanisme.
FGD tersebut menjadi ruang strategis bagi aparat penegak hukum di Muara Enim untuk menyamakan persepsi sebelum penerapan penuh regulasi baru di lapangan.




