Hasil Investigasi Dinkes, RS Bunda Tak Miliki Sertifikat SLHS

  • Bagikan
Foto : dok.Kadinkes / RS Ar Bunda Belum Kantongi Sertifikat Laik Hygiene Sehat untuk Sistem Air Minum Internal.

PRABUMULIH,TOPIKBERITA.CO – Hasil inspeksi Dinas Kesehatan Kota Prabumulih mengungkap bahwa Rumah Sakit Ar Bunda belum memenuhi standar sanitasi air minum internal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi nasional. Selasa, 29 Juli 2025.

Rumah sakit tersebut diketahui menggunakan sistem penyediaan air minum mandiri berbasis teknologi Reverse Osmosis (RO), namun hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

Tak hanya itu, pemeriksaan juga menemukan bahwa petugas penjamah air minum di RS Ar Bunda belum pernah mengikuti pelatihan resmi, sebagaimana diatur dalam ketentuan keamanan pangan dan air untuk fasilitas pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut, pemeriksaan laboratorium terhadap kualitas air terakhir kali dilakukan pada November 2024. Padahal, sesuai aturan, pengecekan kualitas air wajib dilakukan minimal setiap enam bulan sekali. Kondisi ini menandakan adanya kelalaian dalam pemenuhan standar baku mutu air minum yang dikonsumsi oleh pasien dan tenaga kesehatan.

Menurut, Plt Kadinkes Prabumulih Djoko Listyano, temuan itu bertentangan dengan sejumlah aturan penting, antara lain:

Permenkes RI No. 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, yang mewajibkan setiap penyedia air minum memiliki SLHS dan petugas bersertifikat.

Permenkes RI No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Air Minum.

Permenkes RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan lingkungan di fasilitas layanan medis.

Sementara, Dinas Kesehatan Kota Prabumulih menyatakan keprihatinannya atas temuan ini dan akan segera memberikan pembinaan serta tindakan korektif kepada pihak manajemen rumah sakit.

Langkah-langkah yang akan dilakukan antara lain:

1. Memberikan peringatan resmi kepada manajemen RS Ar Bunda untuk segera mengurus SLHS melalui DPMPTSP Kota Prabumulih.

2. Mewajibkan petugas penjamah air minum mengikuti pelatihan resmi dan tersertifikasi.

3. Melakukan inspeksi lanjutan dan pengawasan berkala terhadap kualitas air minum di lingkungan rumah sakit.

“Air minum yang digunakan pasien dan tenaga medis harus memenuhi standar keamanan yang ketat. Kami akan terus mengawasi dan memastikan tidak ada risiko kesehatan akibat kelalaian pengelolaan air,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.

Dinas Kesehatan juga mengimbau agar seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Prabumulih, termasuk usaha depot air minum, segera mengevaluasi sistem sanitasi dan air minum yang digunakan. Standar kebersihan dan keamanan air minum wajib dipenuhi demi menjamin kesehatan masyarakat dan mencegah potensi penyakit akibat air yang tercemar.

  • Bagikan
Exit mobile version