PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Harapan seorang ayah untuk melihat anaknya bekerja di perusahaan justru berujung kerugian puluhan juta rupiah. Seorang wanita berinisial WI (31), warga Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, diamankan Polsek Cambai setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan.
Akibat rayuan dan janji manis tersebut, korban bernama Karyanto (41), warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, harus kehilangan uang hingga Rp60 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Cambai. Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 26 Mei 2026, peristiwa itu bermula pada September 2025 ketika terlapor menawarkan bantuan untuk meloloskan anak korban bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Muara Enim.
Tawaran tersebut terdengar meyakinkan. Terlapor bahkan menjanjikan bahwa anak korban akan mulai bekerja pada Januari 2026. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni menyerahkan uang sebesar Rp60 juta sebagai biaya pengurusan.
Karena percaya, korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan terlapor. Sayangnya, hingga waktu yang dijanjikan tiba, anak korban tak kunjung menerima panggilan kerja maupun pemberitahuan resmi dari perusahaan yang dimaksud.
Merasa telah ditipu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi Temukan Bukti Transfer dan Ponsel
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Muara Polsek Cambai melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan.
Pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, saat pelapor dan terlapor berada di Polsek Cambai, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan WI untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain terlapor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transfer uang dari rekening Bank Mandiri milik korban ke rekening Bank BRI milik terlapor serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam rangkaian komunikasi terkait dugaan penipuan tersebut.
Imbauan Polisi: Jangan Percaya Jalur Belakang
Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, hasil penyelidikan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang.
Menurutnya, perusahaan yang resmi umumnya memiliki mekanisme rekrutmen yang terbuka dan tidak meminta pembayaran dalam proses penerimaan karyawan.
“Benar, Polsek Cambai telah mengamankan seorang wanita berinisial WI terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja melalui jalur resmi perusahaan dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa agar tidak semakin banyak korban yang dirugikan.




