Jadi TO Curanmor, Pelaku KOT Kembali Ditangkap Tim Singo timur

  • Bagikan
Foto : Jadi TO Curanmor, Pelaku KOT Kembali Ditangkap Tim Singo timur

PRABUMULIH,TOPIKBERITA.CO – Tim Polsek Prabumulih Timur terus menggencarkan Operasi Pekat Musi 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Target Operasi (TO). Menariknya, salah satu pelaku ternyata sudah lebih dulu mendekam di penjara karena kasus lain.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto melalui Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Septian Hardianto (31) pada 8 September 2025. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario merah hitam BG 3346 CO dengan kerugian sekitar Rp7 juta.

Sebelumnya, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, pelaku menghentikan korban di jalan. Selanjutnya, pelaku mengajak korban membeli tuwak. Dalam perjalanan, pelaku meminta mengendarai motor dengan posisi bertiga dan menempatkan korban di tengah.

Kemudian, setibanya di dekat warung, pelaku menyuruh korban turun untuk membeli minuman sambil memberikan uang Rp15 ribu. Namun, begitu korban berjalan menuju warung, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Selanjutnya, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Singo Timur memperoleh informasi penting. Salah satu pelaku berinisial KOT (33), buruh, ternyata sedang menjalani hukuman kasus narkotika di Rumah Tahanan Negara Prabumulih.

Menyikapi informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan tim untuk berkoordinasi dengan pihak rutan dan memeriksa KOT. Dalam pemeriksaan, KOT mengakui ia mencuri motor korban bersama rekannya JND, yang juga tengah menjalani hukuman.

Berikutnya, penyidik memastikan nomor rangka dan nomor mesin motor sesuai dengan dokumen milik korban. Setelah itu, polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario tahun 2011 tersebut sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kapolsek menegaskan jajarannya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan selama Ops Pekat Musi 2026 berlangsung. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Kini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan memproses hukum para pelaku sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

  • Bagikan