PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Kasus penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian fantastis kembali terungkap di Kota Prabumulih. Kali ini, sebuah salon kecantikan ternama berinisial KB diduga menjadi korban ulah oknum karyawannya sendiri.
Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan total kerugian mencapai Rp505.853.000.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak manajemen salon kecantikan berinisial KB terhadap laporan omset cabang Prabumulih yang dinilai tidak wajar.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit internal hingga akhirnya ditemukan adanya selisih keuangan dalam jumlah besar.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Prabumulih sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/370/XI/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 1 November 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pidana tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di salon kecantikan berinisial KB yang berlokasi di Jalan Padat Karya RT 004 RW 005, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan keuangan salon.
Dalam perkara ini, pelapor merupakan pemilik usaha berinisial KEP alias K, selaku owner dari badan usaha CV. KBP.
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, korban dalam kasus tersebut adalah badan usaha CV. KBP yang mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar.
Tersangka berinisial NGP (24), seorang perempuan yang menjabat sebagai kasir salon kecantikan tersebut, diduga melakukan penggelapan dengan cara melaporkan serta mentransfer omset harian yang tidak sesuai dengan pendapatan sebenarnya.
Uang hasil usaha salon tersebut ditransfer ke rekening atas nama HK, yang diketahui merupakan saksi sekaligus suami dari saksi korban. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang hingga menimbulkan kerugian total sebesar Rp505.853.000.
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan berbagai dokumen keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHPidana.
Pada Jumat, 23 Januari 2026, Sat Reskrim Polres Prabumulih menggelar perkara penetapan tersangka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik secara resmi menetapkan NGP sebagai tersangka.
AKP Jon Kenedi menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan surat panggilan pemeriksaan. Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa Polres Prabumulih berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha dan kepercayaan publik.
Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha agar meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Saat ini, tersangka NGP telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap selanjutnya.




