TOPIKBERITA.CO, ACEH – Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi antara Mobil Nissan Navara BL 8458 PH yang dikemudikan oleh “MJ” bertabrakan dengan
Satu Unit Mobil Daihatsu Grandmax BL 8142 PJ yang dikemudikan oleh “F” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira Pukul 23.20 WIB di Jl. Banda Aceh Menuju Medan Gp. Ranto, Kec. Lhohsukon, Kab. Aceh Utara kembali menyorot perhatian.
Akibat kejadian kecelakaan tersebut pengemudi dan penumpang Mobil Daihatsu Grandmax BL 8142 PJ sebanyak 2 orang meninggal dunia dan 10 lainnya luka berat.
Atas kejadian ini, Pihak Kepolisian dari
Polres Aceh Utara telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor Laporan :
LP/A/142/XI/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES ACEH UTARA Tanggal 26 November 2024, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan.
Di tengah proses penyelidikan dan olah TKP yang berjalan. Akun Instagram yang diduga milik Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara dengan akun @satlantascahutara mencuri perhatian dengan komentarnya di akun IG @infoacehutara.
“Berawal dari Mobil Daihatsu Grandmax BL 8143 PJ datang dari arah Medan
menuju Banda Aceh dengan kecepatan sedang, sesampainya di TKP Mobil
Daihatsu Grandmax BL 8143 PJ tersebut melebar ke kanan jalan sehingga menabrak Mobil Nissan Navara BL 8458 PH yang datang dari arah
berlawanan”tulis Akun @satlantasacehutara
Tim Kuasa Hukum Korban dari Kantor LBH Qisth menyayangkan statemen tersebut mengingat pihak Kepolisian mengakui pada saat olah TKP pada hari Jumat (17/01/2025) Polres Aceh Utara masih belum dapat menyimpulkan kejadian yang sebenarnya, termasuk menemukan titik tabrak atau key point yang pasti.”Ujar Muhammad Hidayat Arifin selaku Kuasa Hukum Korban kepada awak media pada Selasa (21/01/2025).
Hidayat melanjutkan, statemen tersebut kami duga sebagai upaya penggiringan opini ditengah upaya Polres sedang mengumpulkan alat bukti.
Pernyataan tersebut harus segera dicabut dan Pihak Polres Aceh Utara segera meminta maaf kepada Korban (Mobil Grand Max) yang seolah-olah justru dikesankan sebagai Pelaku.”Tutup Hidayat
Dilansir dari isi Somasi Terbuka LBH Qisth selaku Kuasa, Qisth mendesak Polres Aceh Utara untuk meralat komentar dan meminta maaf kepada keluarga korban, bilamana tak diindahkan, LBH Qisth akan melakukan upaya hukum terhadap tindakan akun @satlantasacehutara yang diduga dikelola oleh Polres Aceh Utara.




