PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO– Hampir delapan bulan lamanya Abu Hanifah, warga Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, menanti tanggung jawab dari pihak perusahaan yang diduga menjadi penyebab tanah kebun karetnya longsor. Namun hingga kini, persoalan tersebut belum juga menemukan titik terang. Rabu, 27/8/25.
Kebun karet milik Abu yang berbatasan langsung dengan perusahaan bergerak di bidang chemikal dan angkutan itu, mengalami longsor sejak awal tahun 2025. Beberapa batang karet dilaporkan ambruk dan tidak bisa lagi disadap, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
“Sejak Januari hingga Agustus ini saya menunggu tanggung jawab pihak perusahaan, namun mereka terkesan mengulur waktu,” keluh Abu kepada media ini.

Upaya Mediasi Berujung Buntu
Kasus longsor ini sebelumnya telah dilaporkan Abu ke pihak perusahaan melalui Pemerintah Desa Karangan pada 12 Januari 2025 lalu. Bahkan, sejumlah pertemuan dan mediasi sudah difasilitasi pemerintah desa, tetapi hasilnya masih nihil.
Kepala Desa Karangan, Yayan Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya bersama perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa telah turun langsung ke lokasi kejadian.
“Diawal tahun 2025 itu pernah kami cek lokasi PT. Cosal dan PT.KDT bersama perangkat desa yang disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” jelas Yayan.
Menurut Yayan, saat itu pihak perusahaan sempat menyatakan akan bertanggung jawab. Namun hingga kini belum ada kesepakatan yang mengikat.
“Kami kira sudah selesai, karena kemarin itu masih tahap negosiasi,” lanjutnya.

Perusahaan Bungkam
Sementara itu, upaya media ini untuk mengonfirmasi pihak perusahaan tidak berjalan mulus. Saat mendatangi lokasi perusahaan di kawasan Jalan Lintas Sumatra, Desa Karangan, tim media sempat dihalangi pihak keamanan.
Bahkan, setelah mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen perusahaan.
Kasus ini menambah panjang daftar sengketa antara warga dengan perusahaan di Prabumulih.
Warga berharap pemerintah dapat turun tangan lebih jauh agar hak masyarakat tidak terabaikan, sekaligus memastikan tanggung jawab perusahaan benar-benar ditegakkan.




