PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada Selasa, 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) merilis capaian penanganan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Sebanyak delapan perkara telah ditangani pada tahap penyelidikan, empat perkara masuk tahap penyidikan, dan tiga perkara telah dilimpahkan ke penuntutan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen serius Kejari Prabumulih dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.
Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpedoman pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 100.4.7/437/SJ Nomor 1 Tahun 2023 Nomor NK/1/I/2023, tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, tertanggal 25 Januari 2023.
Melalui mekanisme koordinasi tersebut, Kejari Prabumulih juga telah melimpahkan empat perkara ke Inspektorat Kota Prabumulih.
Dari penanganan tersebut, pihak terkait telah melakukan pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah Pemerintah Kota Prabumulih sebesar Rp 1.369.156.591,47.
Selain penegakan hukum, Kejari Prabumulih juga menyelenggarakan kegiatan edukatif berupa lomba video pendek kategori pelajar dan wartawan sebagai rangkaian HAKORDIA 2025. Kegiatan ini menjadi ruang sosialisasi publik untuk membangun kesadaran hukum dan budaya antikorupsi sejak dini.
Peringatan HAKORDIA tahun ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri Prabumulih mempertegas komitmen dalam memperkuat integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Kejari Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga transparansi dan berani menolak praktik korupsi dalam bentuk apapun.
