Kejati Sumsel Dalami Dugaan Korupsi Dana Baznas Banyuasin, Isu Keterkaitan Bupati Masih Diselidiki

  • Bagikan
Kejati Sumsel Dalami Dugaan Korupsi Dana Baznas Banyuasin, Isu Keterkaitan Kampanye Masih Diselidiki
Foto : Ilustrasi oknum Bupati diduga terlibat korupsi penggunaan dana Baznas untuk kepentingan kampanye

PALEMBANG, TOPIKBERITA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyuasin periode 2021–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

“Saya sampaikan bahwa terkait dengan penyelidikan Baznas itu masih diproses,” ujar Iwan.

Terkait isu yang menyebut adanya dugaan penggunaan dana Baznas untuk kepentingan kampanye salah satu calon kepala daerah pada Pilkada Banyuasin 2024, Iwan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Menurutnya, sejauh ini belum ditemukan informasi yang menunjukkan adanya keterkaitan penggunaan dana Baznas dengan kegiatan kampanye.

“Kita sudah koordinasi dengan penyidik terkait ada tidaknya kaitan dengan Bupati terkait penggunaan dana Baznas untuk kampanye. Sejauh ini belum ada keterkaitan. Akan tetapi, jika nanti dalam perkembangannya ditemukan adanya keterkaitan, pasti akan kita ekspos, baik melalui konferensi pers maupun media sosial,” jelas Iwan, Senin (24/8/2026).

Iwan juga belum memberikan keterangan secara rinci mengenai jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.

Sebelumnya, sejumlah informasi mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana Baznas Banyuasin mencuat di media. Salah satunya diberitakan oleh media online Koran Musi, yang menyebut adanya dugaan penggunaan dana Baznas tidak sesuai peruntukan.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan, sepanjang periode 2021–2025, dana yang dihimpun Baznas Kabupaten Banyuasin dari zakat, infak, dan sedekah mencapai sekitar Rp.24,04 miliar.

Pemberitaan itu juga menyoroti sejumlah pengeluaran Baznas pada 2024, yang merupakan tahun pelaksanaan Pilkada serentak. Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan penggunaan dana untuk kegiatan Bupati Banyuasin saat melakukan kunjungan ke lapangan pada tahapan Pilkada.

Namun, terkait dugaan adanya penggunaan dana Baznas untuk kepentingan kampanye, Kejati Sumsel menegaskan bahwa sampai saat ini belum menemukan keterkaitan tersebut.

Proses penyelidikan masih berjalan sehingga kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab belum dapat disampaikan.

Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan dana Baznas sebesar Rp.300 juta yang disebut berkaitan dengan suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM) setelah adanya aksi demonstrasi di Kejati Sumsel.

Iwan mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan dana tersebut.

“Sejauh ini belum ada informasi terkait itu. Terima kasih untuk infonya, nanti saya sampaikan dengan tim penyelidiknya,” kata Iwan.

Kejati Sumsel juga membantah informasi yang menyebut bahwa perkara dugaan korupsi Baznas Banyuasin tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, pihak Bupati Banyuasin,  telah dikonfirmasi melalui ajudannya terkait informasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi melalui pesan WhatsApp.

Kejati Sumsel menyatakan apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan perkembangan atau keterkaitan pihak tertentu dengan dugaan penyimpangan tersebut, informasi akan disampaikan kepada publik.

  • Bagikan