PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih saat ini dipimpin oleh Marjuansa (Komisioner) sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua, pasca pleno yang digelar pada 7 Oktober 2025 lalu.
Hal ini dibenarkan Marjuansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025). Menurutnya, penunjukan Plt dilakukan agar seluruh kegiatan dan aktivitas di lingkungan satuan kerja (Satker) KPU tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Cuman pelaksana tugas sementaro sampai ditetapkannyo ketuo definitif, belum tau sampai kapan pastinyo. Jadi cuman jalankan tugas biar aktivitas Satker KPU Prabumulih tetap berjalan sebagaimano mestinyo,” ujarnya.
Penunjukan Plt Ketua KPU ini dilakukan pasca penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah sebesar Rp.26 miliar yang melibatkan jajaran KPU Prabumulih. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Meski tengah diterpa persoalan hukum, pihak KPU Prabumulih memastikan roda organisasi tetap berjalan normal dan tetap menjalankan tugas-tugas kelembagaan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, tiga orang tersangka telah ditahan yakni Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara.
Kejari Prabumulih telah melakukn penggeledahan kantor KPU untuk mencari bukti kemana saja uang haram tersebut mengalir.
Pihak kejaksaan masih terus mendalami dugaan keterlibatan tersangka lain yang ikut menikmati uang dana hibah sebesar 26 miliar.




