MUARA ENIM,TOPIKBERITA.CO – Tim gabungan Pertamina Limau bersama aparat TNI dan Polri berhasil mengamankan aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal di wilayah Kampung Minyak, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Rabu (27/8) siang.
Operasi patroli dimulai dari Kantor Pertamina Limau Prabumulih, kemudian berlanjut ke Booster 1 di Kelurahan Pelita Sari. Tim yang terdiri atas Kepala Sekuriti Pertamina Limau, Kapten Arm Wartok, Kapten Inf Husni, Serda Agus Finus dari Unit Intel Muara Enim, BKO Pamobvit Polda Sumsel Aiptu Wahidin dan Brigadir Rio, serta dua anggota Sekuriti Pertamina Limau, Sasli dan Yudi, bergerak ke lokasi dengan empat unit mobil double cabin.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati aktivitas pengeboran minyak tanpa izin. Dari lokasi diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya menara bor, mata bor, 15 batang pipa tubing berukuran 3 cm, tiga unit mesin genset, serta dua jerigen berisi solar.
Aparat juga mengamankan empat orang yang diduga sebagai pekerja dan mandor lapangan, yakni Udin (53), Abdul Fiko (54), Marusin (55), serta seorang pekerja bernama Icot yang masih dalam pendataan identitas lengkap. Selain itu, seorang pria bernama Irawan yang diduga sebagai pendana juga ikut diamankan.
Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk diproses hukum lebih lanjut. Tim kemudian membuat laporan resmi ke komando atas dan berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
Pihak pelapor menegaskan, praktik ilegal drilling tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan. Limbah minyak mentah yang ditimbulkan berpotensi merusak ekosistem hutan dan membahayakan masyarakat sekitar.
“Kasus ini harus diproses sampai tuntas, karena dampaknya merusak lingkungan sekaligus menimbulkan kerugian besar bagi negara,” tegasnya.
