MUBA, TOPIKBERITA.CO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan legalisasi penyulingan minyak rakyat. Langkah konkret segera dilakukan dengan mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta SKK Migas sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH saat memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Aspirasi Legalisasi Usaha Penyulingan Minyak Masyarakat di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (15/6/2026).
Rapat ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam mencari solusi terhadap aktivitas penyulingan minyak rakyat yang selama ini menjadi salah satu persoalan strategis di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemkab Muba Tindak Lanjuti Aspirasi Penyuling Minyak Rakyat
Bupati Toha menjelaskan bahwa langkah penyampaian surat kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang sebelumnya disampaikan Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM).
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Pemkab Muba dan Polres Muba pada 9 Juni 2026 lalu, yang membahas harapan masyarakat agar usaha penyulingan minyak rakyat memperoleh kepastian hukum dan regulasi yang jelas.
Dalam rapat tersebut, Bupati Toha menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera menyusun dan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan tembusan kepada Kementerian ESDM serta SKK Migas.
“Pemkab dan Forkopimda Muba akan menyampaikan aspirasi masyarakat ke pihak-pihak yang berwenang tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Legalisasi Penyulingan Minyak Rakyat Butuh Dukungan Pemerintah Pusat
Menurut Bupati Toha, persoalan legalisasi penyulingan minyak rakyat bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena menyangkut sektor energi dan migas, penyelesaiannya memerlukan keterlibatan langsung pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Muba tidak tinggal diam terhadap aspirasi masyarakat dan akan terus berupaya membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak terkait.
“Hari ini kita menyiapkan jawaban resmi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat. Pemkab Muba akan segera menyampaikan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan tembusan kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas sebagai bentuk tindak lanjut yang konkret,” ujarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pembahasan lebih lanjut mengenai legalisasi usaha penyulingan minyak rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat Musi Banyuasin.
Pemkab Muba Prioritaskan Keselamatan, Lingkungan, dan Kepastian Hukum
Bupati Toha menegaskan bahwa perjuangan aspirasi masyarakat harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Karena itu, seluruh proses komunikasi dan penyampaian aspirasi dilakukan secara objektif, cermat, dan terukur agar menghasilkan solusi yang tidak hanya berpihak kepada masyarakat, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan.
“Kita ingin aspirasi masyarakat tersampaikan secara resmi dan mendapatkan perhatian dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Harapannya, akan lahir solusi yang berpihak kepada masyarakat, namun tetap mengedepankan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tandasnya.
Forkopimda dan DPRD Muba Dukung Langkah Pemkab
Rapat pembahasan tindak lanjut legalisasi penyulingan minyak rakyat tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Turut hadir Ketua DPRD Muba yang diwakili Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kusuma Jaya, Dandim 0401/Muba yang diwakili Pasi Intel Kapten Inf Deni, Kapolres Muba yang diwakili Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi, serta Kajari Muba yang diwakili Kasi Intel Mayorudin Febri.
Selain itu, rapat juga dihadiri para Asisten Setda Muba, kepala organisasi perangkat daerah terkait, dan Tim Ahli Bupati Muba.
Harapan Masyarakat terhadap Legalisasi Penyulingan Minyak Rakyat
Upaya yang dilakukan Pemkab Muba dan Forkopimda menjadi sinyal positif bagi masyarakat yang selama ini berharap adanya regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas penyulingan minyak rakyat.
Melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas, diharapkan lahir kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga aspek keselamatan, lingkungan hidup, dan ketertiban hukum.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Muba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat hingga memperoleh perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah yang memiliki kewenangan dalam sektor migas nasional.




