Petani di Prabumulih Barat Diciduk Polisi Saat Diduga Transaksi Sabu

  • Bagikan
Foto : Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Petani Pemilik 2,72 Gram Sabu

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas menangkap seorang pria berinisial Waderman alias Dirman bin Ulman (33) karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Payu Putat RT 02 RW 04, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Prabumulih pada pagi hari. Warga menyebut lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Setelah mengantongi identitas pelaku, Kasat Reserse Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. langsung memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim untuk melakukan penindakan.

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka berada di tempat dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Untuk menjaga transparansi, petugas menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan unsur Linmas dan warga, petugas menemukan 1 klip bening berisi sabu seberat bruto 2,72 gram di kantong celana sebelah kiri tersangka.

Petugas juga mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, dompet, kotak rokok, serta pakaian yang digunakan tersangka.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial AL, warga Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI, dengan harga Rp1.600.000. Saat ini, AL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reserse Narkoba IPTU Muhammad Arafah menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika di Kota Prabumulih.

“Kami terus bergerak tanpa kompromi. Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Prabumulih,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) atau Pasal 610 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti menjalani proses penyidikan di Polres Prabumulih.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika sebagai langkah bersama menciptakan lingkungan bersih dari narkoba.

  • Bagikan