JAKARTA, TOPIKBERITA.CO – Penyidik Polda Metro Jaya menahan Dokter Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Jumat (6/3/2026).
LBH Qisth yang melaporkan Richard Lee dalam perkara ITE dan UU Kesehatan sebelumnya melayangkan somasi terbuka. Mereka mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap dan menahan Richard Lee.
Dalam siaran persnya, LBH Qisth menyoroti fenomena yang mereka sebut “antibodi kebal hukum”. Mereka menilai Richard Lee seolah tidak tersentuh proses hukum. Kini anggapan itu mulai runtuh.
Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik menahan Richard Lee karena sikapnya menghambat penyidikan.
Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas. Pada hari yang sama ia justru melakukan siaran langsung di TikTok.
Ia juga tidak menjalankan kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Karena itu penyidik menahan Richard Lee pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya.
Richard Lee keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan kemeja putih dan pengawalan polisi berpakaian preman. Ia memilih bungkam saat wartawan menanyakan kasus tersebut.
Desakan LBH Qisth dan Ujian Equality Before The Law
Penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah menggelar perkara.
Selama beberapa pekan penyidik belum menahannya. Polisi saat itu hanya mewajibkan Richard Lee menjalani wajib lapor dengan mengacu pada Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Situasi itu memicu reaksi keras LBH Qisth. Mereka menilai status tersangka tanpa penahanan tidak memberi efek hukum.
LBH Qisth juga mendesak polisi tidak tunduk pada popularitas, tekanan, atau kekuasaan serta benar-benar menjalankan prinsip Polri Presisi.
Direktur LBH Qisth Kurnia Saleh menegaskan publik kini menunggu konsistensi proses hukum hingga persidangan.
“Prinsip equality before the law kini diuji sepanjang perjalanan perkara ini,” ujar Kurnia.




