Polemik Seleksi KPID Sumsel 2026, Pengamat Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Intervensi Parpol

  • Bagikan
Pengamat politik Sumatera Selatan Ade Indra Chaniago menyoroti polemik pengumuman hasil seleksi anggota KPID Sumsel 2026 yang diduga tidak melalui prosedur resmi dan memicu isu intervensi partai politik.
Foto : Ilustrasi / DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat

PALEMBANG, TOPIKBERITA.CO – Polemik terkait pengumuman hasil seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) 2026-2029 terus menjadi sorotan publik. Pengumuman hasil seleksi yang beredar sebelum adanya pernyataan resmi dari unsur pimpinan DPRD Sumsel maupun Komisi I DPRD Sumsel memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sorotan menguat setelah beredarnya nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah Kormarinah, yang diketahui pernah menjadi calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumsel II pada Pemilu 2024 melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu, perhatian juga tertuju pada pernyataan anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PAN, Toyeb Rakembang, yang menjadi salah satu pihak yang menyampaikan informasi terkait hasil seleksi tersebut kepada publik.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme dan kewenangan dalam penyampaian hasil seleksi calon komisioner KPID Sumsel.

Pengamat politik Sumsel, Ade Indra Chaniago, menilai pengumuman hasil seleksi semestinya dilakukan secara resmi oleh unsur pimpinan DPRD Sumsel atau Komisi I DPRD Sumsel sebagai lembaga yang berwenang.

“Yang berhak mengumumkan atau mengeluarkan pernyataan terkait hasil seleksi adalah unsur pimpinan DPRD atau Komisi I. Jika ada pihak lain yang menyampaikan lebih dahulu, maka perlu ditelusuri apakah terdapat pelanggaran prosedur,” ujar Ade, Sabtu (13/6/2026).

Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Sumsel tersebut menegaskan, independensi KPID harus tetap dijaga karena lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam mengawasi penyiaran di daerah.

Menurutnya, rekam jejak serta kompetensi calon komisioner menjadi aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam proses seleksi.

“Latar belakang calon anggota KPID menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. KPID merupakan lembaga independen yang seharusnya diisi oleh figur-figur yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang penyiaran,” katanya.

Ade juga mengingatkan agar proses seleksi tidak diwarnai kepentingan politik yang berpotensi memengaruhi independensi lembaga tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait isu yang berkembang mengenai dugaan adanya upaya mengakomodasi kader partai politik dalam proses seleksi, anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PAN, Toyeb Rakembang, memilih menyerahkan penjelasan kepada pimpinan.

“Tanya sama pimpinan saja, pimpinan komisi lebih berhak menjawab,” ujar Toyeb singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Sumsel maupun Komisi I DPRD Sumsel terkait mekanisme pengumuman hasil seleksi tersebut.

Polemik ini pun memunculkan harapan agar proses seleksi anggota KPID Sumsel dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta tetap menjaga independensi lembaga penyiaran tersebut dari berbagai kepentingan di luar profesionalisme.

  • Bagikan