Buang Sabu Saat Digerebek, Warga Majasari Diciduk Satresnarkoba di Simpang Budi Utomo Prabumulih.

  • Bagikan
Ilustrasi Petugas Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan pelaku kasus narkotika jenis sabu dalam pengungkapan di Simpang Budi Utomo, Kota Prabumulih.
Ilustrasi Petugas Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan pelaku kasus narkotika jenis sabu dalam pengungkapan di Simpang Budi Utomo, Kota Prabumulih.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO — Upaya seorang pria menghilangkan barang bukti narkoba saat digerebek polisi berakhir sia-sia. Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil membongkar dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Prof M. Yamin, tepatnya di Simpang Tiga Budi Utomo, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa (12/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA (31), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Sementara satu rekannya berhasil kabur menggunakan sepeda motor dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, langsung memerintahkan tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Sekira pukul 14.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati dua pria yang diduga tengah melakukan aktivitas mencurigakan. Saat hendak diamankan, WA sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan kecil menggunakan tangan kanannya.

Namun aksi itu tak luput dari pantauan petugas.

Dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, polisi langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok warna kuning.

Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto 0,32 gram.

Saat diinterogasi di lokasi, WA akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya bersama rekannya yang berhasil melarikan diri. Ia juga mengaku sabu itu dibeli dari seseorang berinisial W seharga Rp150 ribu, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Resnarkoba, Muhammad Arafah, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pelaku lain yang kabur serta pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di Kota Prabumulih.

Penulis: ril/andreEditor: andre
  • Bagikan
Exit mobile version