Polres Prabumulih Amankan Pria Diduga Kurir Sabu, Barang Bukti 2 Gram

  • Bagikan
Polres Prabumulih amankan pria diduga kurir sabu dengan barang bukti 2 gram
Foto : Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Muara Dua.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS (33) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

JS diamankan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 16.40 WIB, di depan sebuah warung di Jalan Tenggamus RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram, satu lembar plastik warna hitam, satu lembar plastik klip bening, satu unit handphone merek Realme warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp29.000.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Prabumulih terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang yang ciri-cirinya disebutkan dalam informasi awal. Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, salah seorang pria melarikan diri. Sementara JS berhasil diamankan petugas.

Saat proses pengamanan berlangsung, petugas melihat JS diduga membuang sesuatu dari tangannya. Barang tersebut kemudian diamankan dan diperiksa dengan disaksikan oleh masyarakat di sekitar lokasi.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram.

Mengaku Barang Pesanan Rekannya

Berdasarkan pemeriksaan awal, JS disebut mengaku bahwa barang tersebut merupakan pesanan rekannya berinisial US, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

JS juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HK, yang juga berstatus DPO, dengan harga Rp1.500.000.

Selanjutnya, JS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, terhadap US dan HK yang disebut dalam keterangan awal dan masih berstatus DPO, penyidik terus melakukan upaya pencarian dan pengembangan kasus.

Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya untuk melindungi generasi muda.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak,” ujar Fitrawadi.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Prabumulih akan terus melakukan langkah pencegahan maupun penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tujuan utama kami adalah menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, JS diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkotika. Jangan biarkan narkoba merusak masa depan keluarga dan generasi muda,” imbau pihak kepolisian.

  • Bagikan