PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Perkara tersebut berawal dari laporan orang tua korban terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam pemberitaan ini, identitas korban yang masih anak-anak disamarkan untuk melindungi privasi dan hak-haknya. Korban disebut dengan nama samaran “Bunga”.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut di antaranya dengan memeriksa korban, pelapor serta sejumlah saksi, sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial HM sebagai tersangka. HM selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
HM Diamankan di Unit PPA Polres Prabumulih
Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, HM diamankan oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.
Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju kaos lengan pendek warna putih keabu-abuan bermotif tie-dye dan satu helai celana pendek warna putih bermotif tie-dye pink muda.
Polisi Tegaskan Perlindungan terhadap Anak
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih IPTU Rama Juliani menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan ditangani secara serius dengan tetap mengedepankan profesionalitas serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan ditindaklanjuti secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama kami,” tegas AKP Jhon Kenedi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan mendalami seluruh fakta serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terhadap tersangka HM, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dasar laporan yang disampaikan.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka.
Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.




