MUARA ENIM, TOPIKBERITA.CO – Tim Satuan Tugas Patroli Security bersama Pam Obvitnas SKK Migas Prabumulih berhasil menggagalkan praktik pencurian minyak mentah atau illegal tapping di wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Field Prabumulih.
Penggagalan tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi Sumur TTB 34 Area Field Prabumulih yang berada di Desa Sialingan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Aksi ini berawal saat Tim Satgas Patroli melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan pembinaan teritorial dengan masyarakat setempat, petugas memperoleh informasi dari warga mengenai adanya aktivitas pencurian minyak mentah secara ilegal di sekitar lokasi sumur TTB 34. Warga juga menyampaikan bahwa barang bukti hasil illegal tapping masih berada di area tersebut karena diduga para pelaku belum sempat menarik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut minyak mentah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Patroli langsung menuju lokasi dan mendapati satu unit truk jenis cold diesel dengan kapasitas muatan sekitar 10 ton yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak mentah hasil pencurian. Kendaraan tersebut kemudian diamankan di lokasi.
Pengamanan dilakukan oleh personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, SKK Migas, serta Security Field Prabumulih Zona 4. Dalam operasi tersebut tidak ditemukan penggunaan senjata maupun perlawanan dari pihak pelaku.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan minyak mentah sekitar 10 ton sebagai barang bukti. Sementara itu, terduga pelaku pencurian masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh aparat terkait.
Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Prabumulih mengalami kerugian material. Tim Satgas Patroli selanjutnya melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, menyusun laporan kepada pimpinan, serta melaksanakan penyidikan lanjutan dan pendekatan kepada masyarakat sekitar lokasi kejadian.
Satgas menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus secara terbuka maupun tertutup karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain maupun lokasi penimbunan barang bukti tambahan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik pencurian minyak mentah ilegal karena perbuatan tersebut melanggar hukum.
Para pelaku illegal tapping dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
