JAKARTA, TOPIKBERITA.CO – Setelah lebih dari satu dekade menanti kepastian, perwakilan masyarakat dari Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih akhirnya membawa langsung persoalan sengketa lingkungan hidup ke meja pemerintah pusat.
Audiensi dan konfirmasi hasil verifikasi sengketa lingkungan tersebut digelar di Plaza Kuningan Menara Selatan, Jakarta, Selasa (12/5/2026), dan dipimpin jajaran Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan PT GH EMM Indonesia dan PT Musi Prima Coal yang disebut telah berdampak terhadap masyarakat di dua wilayah tersebut sejak tahun 2014.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat, Sastra Amiadi, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambannya penyelesaian kasus yang telah berjalan selama 12 tahun.
“Sudah berkali-kali masyarakat melakukan aksi demo menuntut ganti rugi sejak 2014, namun hingga kini belum ada kejelasan. Kepercayaan masyarakat terhadap instansi terkait mulai hilang,” ungkap Sastra dalam forum audiensi.
Tak hanya soal ganti rugi, masyarakat juga menyoroti dugaan limbah yang disebut masih terus keluar hingga saat ini.
Bahkan, warga memberi ultimatum. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, masyarakat mengancam akan menutup aktivitas perusahaan dan menggelar aksi massa yang lebih besar.
Selain menyoroti lambannya proses penyelesaian, masyarakat juga mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dinilai belum memberikan solusi konkret.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan kasus tersebut saat ini masih berada dalam tahap klarifikasi lanjutan dengan pihak perusahaan.
Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026.
Pihak kementerian menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara transparan sesuai tugas dan fungsi lembaga, termasuk membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat.
Namun, kementerian juga menegaskan hasil perhitungan kerugian lingkungan belum dapat dipublikasikan sebelum adanya kesepakatan antara para pihak.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius, mengingat sengketa lingkungan yang berlangsung lebih dari satu dekade tersebut menyangkut hak masyarakat, dugaan pencemaran lingkungan, hingga potensi kerugian ekologis di wilayah Sumatera Selatan.
Perkembangan hasil klarifikasi dengan pihak perusahaan pada 13 Mei mendatang diprediksi akan menjadi penentu arah penyelesaian kasus yang telah menggantung selama 12 tahun tersebut.




