PRABUMULIH,TOPIKBERITA.co — Suasana tegang sempat mewarnai Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih pada Jumat (14/11/2025), ketika dua terdakwa kasus pencabulan ‘divonis’ 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam sebuah simulasi persidangan. Putusan ini memicu reaksi keras dari “keluarga korban” yang berperan dalam latihan tersebut dan langsung melakukan aksi protes di halaman PN Prabumulih.
Salah satu peserta simulasi bahkan berteriak lantang menolak putusan tersebut. “Putusan itu terlalu rendah dan tidak adil!” serunya dalam adegan yang menggambarkan situasi huru hara di lingkungan pengadilan.
Untuk kebutuhan skenario, kedua terdakwa juga langsung “diamankan” ke mobil tahanan. Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH, turut serta dalam adegan penanganan massa guna meredam ketegangan dan mengembalikan kondisi.
Meski tampak dramatis, seluruh rangkaian kejadian tersebut bukan peristiwa nyata, melainkan bagian dari simulasi penanganan huru hara yang digelar di lingkungan PN Prabumulih. Latihan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan aparat keamanan dalam menghadapi potensi gangguan saat sidang perkara sensitif berlangsung.
Ketua PN Prabumulih, RA Asrinigrum Kusumawardhani SH MH, didampingi Wakil Ketua PN, Sugiri W SH MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif untuk memperkuat kewaspadaan lembaga peradilan.
“Simulasi ini untuk memastikan seluruh unsur pengamanan siap menghadapi berbagai kemungkinan di persidangan, terutama perkara yang berpotensi menimbulkan ketegangan,” ujar Ketua PN.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan mampu menggambarkan pola penanganan kericuhan secara terukur, sebelum akhirnya kondisi dinyatakan kembali kondusif.




