PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO — Aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Prabumulih akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Prabumulih.
Seorang pria berinisial JE (25), warga Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan setelah diduga membobol rumah warga di Jalan Ar Rahman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/114/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 8 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Korban diketahui bernama Kiki Hendra Sari (27), seorang karyawan swasta yang tinggal di lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah sebelum memanjat dan masuk ke dalam bangunan.
Dari dalam rumah, pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya tiga unit handphone, tas berisi uang tunai, dompet, kartu identitas, hingga kartu ATM.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp3,7 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.
Usai menerima laporan, Team Opsnal Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin Unit Pidum bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Jon Kenedi, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Team Opsnal Tekab dalam merespons laporan masyarakat.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban yang masih dalam kondisi rusak.
Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal serupa di wilayah lain.




