PALEMBANG, TOPIKBERITA.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tetapkan dua tersangka perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Kedua tersangka, dalam kasus ini yakni H.A (Haji Halim) seorang Crazy Rich asal Sumsel, menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Serta AM, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.
H. Alim bersama dengan AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024, AM surat Nomor Print 375/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Sebelumnya, pemeriksaan keduanya sebagai saksi, sebelum statusnya naik menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap H. Alim menyorot perhatian banyak pihak, termasuk LBH Qisth. Lembaga bantuan hukum yang vokal dalam isu penegakan hukum nasional ini mengapresiasi langkah berani Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady.
“Ini langkah berani bagi kajari, melawan kekuasaan dan pemodal kadangkala hukum sulit tegak, hukum laksana benang basah. Penetapan tsk terhadap crazy rich ini merupakan potret bahwa hukum tidak pandang bulu” sebut Kurnia.
Apresiasi untuk kajari muba dan penyidik kejari Muba yang memberikan ketegasan tanpa pandang bulu, dan menjadikan hukum sebagai panglima.” Lanjut Direktur LBH Qisth.
Langkah berani dari Kejari Muba harus mendapat kawalan seluruh pihak, jangan sampai ada intervensi dalam penegakan hukum
Roy Riady, SH MH mantan Kejari Prabumulih salah satu Kejari berprestasi bidang tindak pidana Korupsi.
Kepemimpinan Roy Riady dulu, para koruptor Prabumulih porak poranda dan berhasil ia kembalikan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Akankah, Kejari Prabumulih saat ini memiliki nyali seperti Kejari Muba Roy Riady?




