PALEMBANG, TOPIKBERITA.co – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih memasuki tahap krusial.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang pada Kamis, 13 November 2025.
Pelimpahan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH MH, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfiashandi SH MH.
Dokumen perkara diserahkan kepada petugas PN Palembang sebagai langkah awal sebelum persidangan dimulai. Dikonfirmasi Jumat (14/11/2025), Safei membenarkan proses pelimpahan tersebut.
“Hari ini kami melimpahkan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 dengan tersangka MA selaku Ketua KPU, YA sebagai Sekretaris, serta SA yang menjabat PPK. Selanjutnya kami menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang,” ujarnya.
Sidang perdana dijadwalkan akan beragendakan pembacaan surat dakwaan. Ketiga tersangka akan dihadapkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah auditor menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp11,8 miliar dari anggaran hibah Pilkada 2024.
Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang teknis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah itu diduga kuat tidak dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.
Pelimpahan perkara ke pengadilan menjadi titik awal untuk membongkar lebih dalam dugaan penyimpangan yang terjadi. Kejaksaan menegaskan akan mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir sebagai bentuk komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Publik kini menanti proses persidangan yang diharapkan mampu memberikan kejelasan atas dugaan korupsi di tubuh penyelenggara pemilu tersebut..




