Viral KDRT Disebut Pelakor, Pengacara Reindya Lapor Balik ke Polisi

  • Bagikan
“Kasus viral KDRT Prabumulih dilaporkan ke polisi
Foto : Kasus viral dugaan KDRT di Prabumulih berujung laporan polisi. Pengacara dari Reindya Law Office menegaskan kliennya bukan pelakor dan melaporkan dugaan pengerusakan serta penganiayaan.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Kasus viral dugaan KDRT yang sempat ramai di media sosial kini masuk ke ranah hukum. Kuasa hukum dari Reindya Law Office resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan itu mencakup dugaan pengerusakan, percobaan perusakan, pencemaran nama baik, serta penganiayaan.

Peristiwa bermula saat terlapor diduga datang ke rumah toko (ruko) pelapor dan memaksa masuk hingga memicu keributan.

Kuasa hukum dari Reindya Law Office menegaskan, pelapor dan terlapor masih berstatus suami-istri secara hukum, namun sudah pisah rumah lebih dari satu tahun.

“Faktanya, mereka sudah tidak tinggal bersama sejak April 2025. Klien kami baru mengenal terlapor pada bulan Desember. Jadi tudingan sebagai pelakor itu tidak tepat,” tegas kuasa hukum.

Ia menjelaskan, hubungan kliennya terjadi saat pasangan tersebut sudah tidak lagi menjalani kehidupan rumah tangga bersama, meskipun proses perceraian masih berjalan di Pengadilan Agama.

Klarifikasi Dugaan KDRT di TKP

Kuasa hukum Riza Satria, SH  juga memberikan klarifikasi terkait dugaan KDRT yang beredar di publik. Ia menyebut kliennya berinisial Z tersulut emosi saat kejadian.

“Perlu kami tegaskan, kejadian tersebut tidak separah yang diberitakan. Peristiwa itu terjadi secara spontan. Klien kami memang melakukan penamparan kepada pelapor berinisial I,” jelasnya.

Ia menerangkan, saat kejadian, pelapor berdiri di dekat selokan bersama kakaknya. Ketika situasi memanas, pelapor dan kakaknya mundur hingga terperosok ke dalam selokan.

“Posisinya, pelapor berada di bawah kakaknya saat terjatuh,” ujarnya.

Kuasa hukum menambahkan, pihaknya telah meninjau langsung lokasi kejadian dan tidak menemukan bercak darah di tempat kejadian perkara.

Sejumlah saksi di lokasi juga menyebut tidak melihat adanya luka pada tubuh pelapor seperti yang beredar di media sosial.

“Kami juga belum mengetahui secara pasti penyebab luka di bagian kepala tersebut, apakah akibat benturan saat terjatuh atau hal lain. Secara logika, penamparan terjadi di pipi, bukan di bagian atas kepala,” tambahnya.

Syarat Perceraian Jadi Sorotan

Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan bahwa pelapor berinisial I sebelumnya mengajukan syarat dalam proses perceraian.

“Saudari I meminta uang sebesar Rp100 juta dan satu unit motor sebagai syarat perceraian. Permintaan tersebut sudah dipenuhi oleh klien kami, Z,” ungkapnya.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, laporan telah diterima oleh pihak kepolisian. Kuasa hukum dari Reindya Law Office mengapresiasi respons cepat aparat dalam menangani perkara tersebut.

Dalam laporan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai terlapor, meskipun di lokasi kejadian terdapat tiga orang.

Selain proses pidana, perkara ini juga berkaitan dengan gugatan perceraian yang masih bergulir di Pengadilan Agama

  • Bagikan