Direktur Petro Prabu Beberkan Fakta Terkait Pemilik SPPG Yang Lapor Polisi

  • Bagikan
direktur Petro Prabu Heriyanto memberikan klarifikasi atas pelaporan pihak sppg ke polres Prabumulih terkait dugaan penggelapan
Foto : PLT direktur PD Petro Prabu memberikan klarifikasi terkait tudingan penggelapan uang setoran ilegal tebing sppg

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co – Direktur PT Petro Prabu, Herianto, membeberkan kronologi penyelesaian pembayaran kasus illegal tapping dan tunggakan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang yang kini telah dilaporkan pihak SPPG ke Polres Prabumulih.

Menurut Direktur PT Petro Prabu Herianto, proses penyelesaian diawali pada 3 Juni, saat pihaknya dihubungi terkait rencana penyelesaian persoalan illegal tapping, tunggakan SPPG, serta kewajiban pembayaran oleh Saudara Widodo.
Sehari kemudian, 4 Juni, Widodo bersama tim mendatangi kantor PT Petro Prabu.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyerahkan rincian tagihan yang meliputi pembayaran illegal tapping serta tunggakan SPPG Karolin, Karang Raja, Arimbi Jaya dan RKT (Karangan) untuk dipelajari.

Pada 5 Juni, dilakukan klarifikasi terhadap data tagihan. Hasilnya, SPPG Karolin dinyatakan telah melunasi kewajibannya sehingga dicoret dari daftar tunggakan.

Dengan demikian, sisa tagihan berasal dari SPPG Karang Raja, Arimbi Jaya, dan RKT dengan estimasi total sebesar Rp176 juta, yang terdiri atas Rp.63 juta untuk penyelesaian illegal tapping dan sekitar Rp113 juta sebagai estimasi tunggakan SPPG.

Masih kata Herianto, Atas permintaan pihak pembayar, pembayaran illegal tapping dipisahkan dari pembayaran tunggakan SPPG. Pada sore hari, Widodo bersama Sulaiman Sule menyerahkan uang tunai kepada PT Petro Prabu. Perusahaan kemudian membuat tanda terima untuk pembayaran illegal tapping sebesar Rp63 juta, sementara pembayaran tunggakan SPPG disertai surat permohonan penundaan hingga proses administrasi selesai.

Selanjutnya, pada 8 Juni, Herianto melaporkan perkembangan tersebut kepada Wali Kota Prabumulih. Selain menyampaikan bahwa proses penyelesaian telah berjalan, perusahaan juga meminta arahan mengenai penyimpanan dana tunai karena rekening perusahaan belum dapat digunakan untuk menerima pembayaran tersebut.

Atas arahan Wali Kota, dana disimpan sementara. Namun, dengan pertimbangan keamanan karena kantor tidak memiliki penjagaan pada malam hari, uang tersebut kemudian diamankan sementara di rumah Direktur.

Pada 9 Juni, Herianto menghubungi Direktur PTGN untuk melaporkan pembayaran tersebut. Pihak PTGN menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran akan menunggu petunjuk dari bagian keuangan.

Saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada 17 Juni, Herianto mengaku telah berupaya menyerahkan uang sebesar Rp176 juta kepada PTGN. Namun, pihak PTGN belum dapat menerima pembayaran karena masih menunggu persetujuan (approval) invoice. Dana tersebut kemudian dibawa kembali ke Prabumulih.

Selanjutnya, pada 24 Juni, dana sebesar Rp63 juta untuk penyelesaian illegal tapping disetorkan ke rekening PTGN setelah rekening tujuan diterima dari bagian billing. Bukti transfer kemudian dikirimkan kepada PTGN dan pihak pembayar.

Sementara itu, pembayaran tunggakan SPPG masih menunggu proses posting data dari sistem MDP. Setelah data diterbitkan pada 2 Juli, tagihan yang muncul masing-masing sebesar Rp29.074.500 untuk SPPG Arimbi Rp6.389.300 untuk SPPG Karang Raja, dan Rp891.000 untuk SPPG RKT.

Direktur PT Petro Prabu Herianto mengaku menemukan kejanggalan pada tagihan SPPG Karang Raja. Menurutnya, meski sebelumnya disebut memiliki tunggakan sejak November atau sekitar delapan bulan, tagihan yang diterbitkan hanya mencantumkan pemakaian pada April, Mei, dan Juni.

“Karena itu kami mempertanyakan dasar perhitungan tagihan tersebut dan akan meminta klarifikasi lebih lanjut agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herianto.

  • Bagikan