SEKAYU MUSI BANYUASIN, TOPIKBERITA.CO – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa lahan perkebunan antara Jon Amrah dengan PT Daya Agro Lestari, Senin (18/05/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi didampingi Wakil Ketua Komisi II Supriasihatin serta Sekretaris Komisi II Ziadatulher, S.E., M.H.
Turut hadir dalam RDP sejumlah anggota Komisi II DPRD Muba, di antaranya H. Amri Andi, S.T., Afrizal, S.T., H. Jonkenedy, S.H., Budi Haryanto, Taiwan, Asnawi, dan Haryanto, S.H.
Selain itu, rapat juga dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Muba, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Camat Sungai Keruh, Kepala Desa Rantau Sialang, Direktur PT Daya Agro Lestari, hingga Jon Amrah selaku pihak yang bersengketa.
RDP digelar sebagai langkah mediasi dan upaya mencari solusi atas persoalan lahan perkebunan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan.
Komisi II DPRD Muba menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan, sesuai aturan hukum, dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta investasi daerah agar situasi tetap kondusif.




