MUARA ENIM, TOPIKBERITA.CO – Ahmad Yani, resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Muara Enim untuk sisa masa bakti 2025–2030. Penunjukan tersebut merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Wakil Bupati Muara Enim, Sumarni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim.
Mengutip laman dan media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Muara Enim, penunjukan Ahmad Yani dilakukan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur bahwa jabatan Ketua TP PKK bersifat ex-officio, yakni melekat pada pasangan kepala daerah yang sedang menjabat.
Penetapan Ahmad Yani sebagai Plt Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim dituangkan dalam Surat Tugas Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Selatan Nomor 189/ST/PKK.Prov.Sumsel/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026.
Serah terima jabatan secara simbolis dari perwakilan pengurus lama kepada Plt Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) di Balai Agung Serasan Sekundang, Muara Enim. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Keputusan Bupati Muara Enim tentang Kepengurusan TP PKK Kabupaten Muara Enim sisa masa bakti 2025–2030 oleh Plt Bupati Muara Enim.
Dalam sambutannya, Ahmad Yani menyatakan kesiapan dan komitmennya menjalankan amanah sebagai Plt Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim.
Ia menyampaikan optimisme untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi TP PKK sekaligus mendukung berbagai program pembangunan daerah.
Riwayat Kasus Hukum Ahmad Yani
Terpisah, nama Ahmad Yani sebelumnya pernah menjadi sorotan publik setelah tersandung perkara tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Bupati Muara Enim.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Ahmad Yani dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Vonis tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 256 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT PLG tanggal 13 Juli 2020, serta Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Ahmad Yani dieksekusi dan menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang.
Kini, seiring perubahan kepemimpinan di Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani kembali mengemban amanah sebagai Plt Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim berdasarkan ketentuan jabatan ex-officio yang berlaku.




